Skip to content Skip to footer
Sekertaris Perusahaan

Daryati
Sekretaris Perusahaan

Berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan No. tanggal, Perseroan mengangkat Daryanti sebagai Sekretaris Perusahaan.

Warga Negara Indonesia, 33 tahun, Menempuh pendidikan terakhir di SMP Negeri 01 Taman Pemalang pada tahun 2009.

Memiliki pengalaman sebagai Operator Produksi & Sablon di PT Kamiloplas Jaya Makmur (2009-2010), sebagai Human Resource Staff di ACM (2010-2017), sebagai General Affair Staff di Perseroan (2017-2019), sebagai General Affair Senior di Perseroan (2019-2024), sebagai General Affair Senior di AIM (2025-sekarang), dan sebagai Sekretaris Perusahaan di Perseroan (2026-sekarang).

Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.35/2014, antara lain mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, memberikan masukan pada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Daryati
Sekretaris Perusahaan

Berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Sekretaris Perusahaan No. tanggal, Perseroan mengangkat Daryanti sebagai Sekretaris Perusahaan.

Warga Negara Indonesia, 33 tahun, Menempuh pendidikan terakhir di SMP Negeri 01 Taman Pemalang pada tahun 2009.

Memiliki pengalaman sebagai Operator Produksi & Sablon di PT Kamiloplas Jaya Makmur (2009-2010), sebagai Human Resource Staff di ACM (2010-2017), sebagai General Affair Staff di Perseroan (2017-2019), sebagai General Affair Senior di Perseroan (2019-2024), sebagai General Affair Senior di AIM (2025-sekarang), dan sebagai Sekretaris Perusahaan di Perseroan (2026-sekarang).

Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.35/2014, antara lain mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, memberikan masukan pada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Go to Top